Pelarian Kupu-Kupu Malam dari Lokalisasi

TAMPAKNYA penutupan lokalisasi prostitusi selama Ramadan menimbulkan efek: para pekerja seks komersil (PSK) beralih “tempat jualan”. Dari sembilan pasangan yang ditangkap dalam dua operasi penyakit masyarakat (pekat), beberapa orang di antaranya adalah PSK. Berdasarkan pengakuan Rm (18) dan Ft (23), keduanya mengaku pasangan yang tertangkap bersama mereka bukanlah kekasih mereka. Melainkan, pria hidung belang yang memanggil kupu-kupu malam.
Rm (18) adalah warga Jalan Lambung Mangkurat dan Ft (23) warga Jalan Kakap. Rm mengatakan, biasanya ia mau datang dengan tarif Rp 800 ribu untuk short time. “Saya tidak kenal dengan pasangan saya tadi, tahunya dari teman. Memang biasanya saya datang kalau dihubungi lewat telepon saja,” urai perempuan yang enggan disebut PSK, tapi lebih rela disebut perempuan panggilan tersebut.
Dia menjelaskan, bekerja bukan untuk orang lain, tapi dirinya sendiri. Ini dilakukan lantaran tuntutan ekonomi, apalagi tidak lama lagi akan Lebaran. “Sehari paling satu orang saja, kok. Nggak mau banyak-banyak layani tamu,” katanya. Rm menolak saat diminta untuk ditempatkan bersama PSK di lokalisasi. Begitu pula ketika diminta untuk mencari pekerjaan, Rm pun berdalih kesulitan. “Bagaimana mau cari kerja, siapa yang mau nerima saya kalau sekolah saja putus. Kalau ditaruh di lokalisasi saya juga nggak mau, mending begini saja. Tapi jera juga, takut ditangkap lagi sama Satpol PP,” imbuhnya.
Sementara itu, Ft diketahui adalah pekerja seks komersial yang sehari-harinya bekerja di kawasan lokalisasi solong. Hal tersebut diakuinya ketika penyidik Pegawai Negeri Sipil bertanya tentang pekerjaannya. Kepala Satpol PP Ruskan mengatakan, tak boleh ada kegiatan prostitusi di luar lokalisasi karena sudah ada perdanya. Ditambah lagi ini bulan puasa, ada SK Wali Kota, jadi PSK ini melanggar banyak aturan. Tak hanya PSK, lanjut dia, bagi pasangan bukan suami istri yang diamankan juga akan diberi sanksi.
Menurut Ruskan, para pekerja seks komersial ini akan dibina dan diberi arahan. Biasanya, sanksi hanya membayar Rp 300 ribu atau Rp 250 ribu karena telah melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penanggulangan PSK. Nantinya, lanjut dia, setelah mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Satpol PP, mereka akan dipulangakan dan tak diperkenankan melakukan aksinya lagi.

0 komentar: