Sembilan Pasangan Gelap Berduaan di Kamar Hotel



MEMASUKI
hari ke 18 bulan Ramadan tahun ini, Satpol PP Samarinda mengadakan razia penyakit masyarakat (pekat). Hal ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 503/495/D/BPPTSP/VI/2012 yang menegaskan, aktivitas prostitusi harus ditutup selama Ramadan dan Idulfitri. Di dalam edaran itu, salah satunya dinyatakan bahwa aktivitas negatif seperti pasangan bukan suami istri berduaan di kamar hotel dilarang. Razia pekat pertama Satpol PP diawali Rabu (25/7) lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Razia tersebut dilakukan di beberapa tempat yang diduga kerap digunakan sebagai tempat maksiat. Penertiban digelar untuk memberantas pasangan bukan suami istri alias pasangan gelap yang diduga berbuat mesum di siang bolong.
Razia diawali dari Hotel Lambung di Jalan Lambung Mangkurat. Di hotel tersebut satu pasangan terjaring. Kemudian, berlanjut ke Hotel Temindung di Jalan Pelita, Hotel Nina di Jalan Samanhudi, Hotel Bone Indah di Jalan Juanda, dan Hotel Crystal di Jalan Sentosa.   “Dari operasi itu 10 orang diamankan, karena kedapatan berduaan di hotel kelas melati dan tidak bisa menunjukkan surat nikah sah mereka. Kebanyakan yang terjaring razia berdalih masih satu keluarga dan tak melakukan apa-apa di dalam kamar,” ujar Kepala Satpol PP Samarinda, Ruskan.
Sementara itu, Jumat (3/8) malam lalu, 250 personel gabungan dari Satpol PP Samarinda, Polresta Samarinda dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0901/SMD melakukan razia lagi. Razia selama 3 jam itu dipimpin Kepala Seksi Pembinaan Satpol PP Samarinda, Suparmono dengan sasaran hotel-hotel kelas melati, pedagang kaki lima (PKL), dan operasi yustisi.
Razia mulai digeber dengan iring-iringan kendaraan dinas Satpol, dari pikup, truk, bus, dan mobil dinas. Menyisir Jalan Awang Long, lalu menghampiri dua hotel di Jalan Pirus, yakni Hotel Hayani dan Hotel Pirus. Namun, di kedua hotel ini tak ditemukan sama sekali pasangan mesum. Kemudian iring-iringan ini menuju ke Jalan Veteran menuju Hotel Mega Sentosa. Dari hotel bertingkat tiga tersebut, berhasil diamankan sepasang bukan suami istri. Beranjak dari lokasi tersebut, personel gabungan ini menyisir Hotel Gelora di Jalan Niaga Selatan. Di lokasi ini satu pasangan di luar nikah, diamankan.
Setelah itu, razia dilanjutkan ke Hotel Grand Barumbai di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Di sana, diamankan dua pasang tamu yang mengaku suami istri, namun bukti sah tak bisa mereka tunjukkan. Total dari dua operasi pekat yang dilaksanakan Satpol PP, didapati 9 pasangan bukan suami istri yang berduaan di dalam kamar hotel, siang hari di bulan puasa.
DALIH
Masing-masing pasangan yang tertangkap banyak yang berdalih bahwa mereka suami istri yang sedang menginap. Selain itu, alasan lain yang digunakan adalah bahwa mereka masih memiliki hubungan darah alias saudara. “Ini keluarga saya, Pak. Rencananya saya akan membawa dia berjalan-jalan keliling Tepian karena dia baru datang ke Samarinda,” ujar salah seorang pria ketika diperiksa petugas di Hotel Temindung.
Dalih yang tidak berbeda juga diucapkan pasangan di Hotel Bone Indah. Kala itu pasangan ini tengah makan, namun ketika digrebek aparat, mereka menjadi kalang kabut dan kelabakan. “Saya tidak mau dibawa. Saya sama dia masih satu keluarga,” ujar perempuan berjilbab itu sambil menunjuk ke arah pasangannya.
Sementara itu, di Hotel Grand Barumbai di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, salah satu pasangan yakni Rad (33) dan Yul (32) mengaku baru saja tiba di hotel tersebut dan baru menikah. Namun saat digeledah, keduanya tak mempunyai buku nikah atau tanda pengenal yang menunjukkan mereka pasangan sah. Mereka pun langsung diangkut.

0 komentar: