Monitoring dan Evaluasi


PNPM-Perdesaan bekerja di wilayah beresiko tinggi. Dalam memastikan penggunaan dana sesuai dengan semestinya, program menerapkan sistem pengawasan berlapis.
  1. Pemantauan Partisipatif oleh Masyarakat.
    Pemantauan paling efektif adalah pemantauan oleh penerima manfaat program, yakni masyarakat. Program mengajak masyarakat terlibat langsung, memilih sendiri badan (komite) pemantau untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan dan keuangan proyek di lokasinya. Anggota dari komite pemantau juga turut mencek harga, penawaran, pasokan barang, manfaat kegiatan bagi masyarakat, pembukuan dan status kemajuan kegiatan.
    Setiap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di masing-masing desa berkewajiban melaporkan kemajuan kegiatan dan penggunaan dana program. TPK melaporkan minimal dua kali kepada masyarakat dalam forum musyawarah pertanggungjawaban. Program mewajibkan semua informasi terkait proyek harus diumumkan pada Papan Informasi di setiap desa.

  2. Pemantauan oleh Pemerintah.
    Dana program merupakan dana publik, sehingga pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan kegiatan ini telah dilaksanakan sesuai prinsip dan prosedur yang berlaku, memastikan dana tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Semua jajaran pemerintah (DPRD, Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten, Bupati, Camat, PjOK) memiliki tanggung jawab sama untuk memantau pelaksanaan kegiatan program di wilayah masing-masing.

  3. Pemantauan oleh Konsultan.
    Pemantauan kegiatan program tentunya merupakan tanggung jawab bersama konsultan dan fasilitator di berbagai jenjang. Para konsultan dan fasilitator melakukan kunjungan rutin ke lokasi kegiatan untuk memberikan pendampingan teknis dan supervisi.

  4. Mekanisme Penanganan Pengaduan dan Masalah.
    Masyarakat dapat secara langsung menyampaikan pertanyaan atau keluhan kepada fasilitator program, staff pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau langsung ke Pusat. PNPM-Perdesaan membentuk Unit Penanganan Pengaduan & Masalah di tingkat pusat dan regional untuk mencatat dan menindaklanjuti keluhan dan pengaduan masyarakat.

  5. Pemantauan Independen oleh LSM/Jurnalis.
    PNPM-Perdesaan bekerjasama dengan beberapa LSM yang cakap di setiap provinsi untuk melakukan pemantauan rutin secara independen. Program juga terus mengupayakan mengundang jurnalis untuk memantau, memberitakan dan menyiarkan berita mengenai temuan-temuan mereka di lapangan

  6. Kajian Keuangan dan Audit.
    Sejumlah pihak secara rutin melakukan pemeriksaan dan audit program, yakni.
    • BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), lembaga audit milik pemerintah. Setiap tahun BPKP mengaudit lima persen sampel kegiatan program.
    •  
    • Unit Pelatihan dan Supervisi Keuangan. Program memiliki staf khusus untuk melakukan supervisi dan pelatihan keuangan/ on-the-job training bagi Unit Pengelola Keuangan (UPK), TPK dan kelompok pemanfaat pinjaman ekonomi.
    •  
    • Misi Supervisi Bank Dunia. Bank Dunia bersama-sama Konsultan Manajemen Nasional PNPM-Perdesaan dan pemerintah melakukan misi supervisi per semester. Misi tersebut membantu identifikasi isu-isu manajemen dan mengevaluasi kemajuan program, mulai dari tingkat pusat hingga desa.
    •  
    • Audit Silang oleh Pelaku PNPM-Perdesaan di Desa/ Kecamatan. Para pelaku program di lapangan juga kerap melakukan audit silang antardesa atau antarkecamatan. Baik antardesa dalam satu kecamatan maupun kecamatan lain, atau antarkecamatan di satu kabupaten atau kabupaten berbeda. Audit meliputi kemajuan dan kualitas kegiatan, pengelolaan keuangan dan pembukuan. Audit silang ini efektif dalam menjaga konsistensi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan secara partisipatif oleh masyarakat, serta menjadi media saling bertukar pengalaman antarpelaku program.

0 komentar: