Pilot Lingkungan
PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan
PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan (PNPM-LMP) atau dikenal juga dengan istilah Green KDPadalah suatu kegiatan yang berupaya agar aspek lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam menjadi bagian integral dari aktivitas pembagunan masyarakat di perdesaan. Hal ini dilakukan agar kegiatan penanggulangan kemiskinan menyentuh aspek lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam, sehingga penggalian gagasan dan usulan kegiatan selama ini yang muncul dari masyarakat yang terkait dengan aspek pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.
Kegiatan ini akan mengutamakan perbaikan dan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam secara lestari kedalam salah satu Program Nasional dalam Penanggulangan Kemiskinan yang terintegrasi di Indonesia.
Tujuan Umum PNPM-LMP adalah meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan perdesaan melalui pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam secara lestari.
Tujuan PNPM-LMP
Tujuan khusus dari PNPM-LMP adalah:
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat perdesaan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari,
b. Meningkatkan kepedulian dan perubahan perilaku para pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari,
c. Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola lingkungan dan sumber daya alam secara lestari,
d. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat perdesaan melalui kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berkelanjutan,
e. Meningkatkan tata pemerintahan lokal dalam perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Prinsip Dasar PNPM-LMP
Sesuai dengan Pedoman Umum PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM-LMP mempunyai 10 prinsip dasar yang selalu menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan.
Satu prinsip dasar tambahan dalam PNPM-LMP adalah prinsip ke-11, yaitu: Berpihak Kepada Lingkungan. Pengertian prinsip berpihak kepada lingkungan adalah seluruh kegiatan yang dilakukan selalu ramah lingkungan dan untuk berbuat lebih baik terhadap lingkungan dan sumber daya alam yang telah ada secara adil dan berkelanjutan.
Lokasi Kegiatan
Lokasi sasaran PNPM-LMP adalah seluruh desa dan kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan yang masih aktif. Sebagai langkah awal di tahun 2008, PNPM-LMP diadakan di 29 kecamatan yang berada di 10 kabupaten di empat provinsi yang ada di Sulawesi.
Adapun dasar pertimbangannya adalah mengacu pada kriteria lokasi PNPM LMP, yaitu:
a. Banyak permasalahan lingkungan hidup dan pelestarian alam yang dianggap perlu untuk segera ditangani
b. Banyaknya usulan pembiayaan kegiatan lintas kecamatan pada pelaksanaan PNPM-PPK tahun sebelumnya yang berhubungan dengan kegiatan lingkungan hidup dan pelestarian sumber daya alam
c. Lokasi PNPM-PPK yang telah menunjukkan performa yang baik dalam pelaksanaan Kegiatan PNPM-PPK sebelumnya
d. Bukan kategori kecamatan PNPM-PPK yang bermasalah
e. Memiliki permasalahan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam yang cukup besar (lokasi dekat dengan DAS, hutan lindung, pesisir, mangrove, taman nasional, dsb)
f. Mewakili dataran tinggi, dataran rendah atau daerah pesisir.
Pada tahun 2009, lokasi PNPM-LMP akan ditambah dan dilaksanakan di sejumlah wilayah lain di Indonesia yang memiliki criteria lokasi yang ditetapkan.
Pendanaan PNPM-LMP
Kegiatan PNPM-LMP didanai dengan dana hibah dari CIDA (Canadian International Development Agency) sesuai dengan Grant Agreement antara Bank Dunia dengan Pemerintah Indonesia Cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia tertanggal 2 Maret 2007; Nomor TF 056890.
Alokasi Dana Kegiatan PNPM-LMP
Alokasi dana untuk kegiatan pilot PNPM-LMP ditetapkan sebagai berikut :
1.BLM pada kecamatan untuk membiayai kegiatan desa yang berorientasi lingkungan dan sumber daya alam sebesar Rp. 500.000.000,
2.BLM pada kabupaten untuk membiayai kegiatan berorientasi lingkungan hidup dan pelestarian alam lintas kecamatan sebesar Rp. 500.000.000,
3.Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencaan dan pelatihan
4.Dana hibah untuk kegiatan bantuan teknis / technical assistant,
Mekanisme Penyaluran Dana BLM
Penyaluran dana BLM PNPM-LMP melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kas Daerah ke rekening kolektif BLM yang dikelola oleh UPK. Mekanisme penyaluran dana BLM mengikuti ketentuan yang berlaku pada PNPM Mandiri Perdesaan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan RI.
Dana Operasional UPK dan Pelaksana di Desa
Kebutuhan biaya operasional kegiatan TPK/Desa dan UPK bertumpu pada swadaya masyarakat. Namun untuk menumbuhkan keswadayaan tersebut diberikan bantuan stimulan dana dari PNPM-LMP. Dana operasional UPK sebesar maksimal 2% (dua persen) dari BLM PNPM-LMP yang dialokasikan di Kecamatan tersebut. Dana Operasional TPK/Desa maksimal 3% (tiga persen) dari dana PNPM-LMP yang dialokasikan melalui Surat Penetapan Camat untuk desa yang bersangkutan.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda disini.!